Pengertian Negara : Unsur-Unsur, Bentuk, Fungsi dan Tujuannya

Pengertian Negara – Semua orang yang hidup di dunia memiliki kewarganegaraan dan tinggal di suatu negara. Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan negara itu? Berdasarkan pengertian negara, negara merupakan suatu organisasi ataupun lembaga tertinggi yang ada pada kelompok masyarakat yang terdiri atas wilayah tertentu dan memiliki cita-cita dan tujuan yang sama dengan sistem pemerintahan yang berdaulat.

Ada juga yang menyebut negara sebagai suatu asosiasi tertinggi manusia yang berada pada suatu wilayah tertentu, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat dan sah dan memiliki aturan yang berlaku untuk seluruh rakyatnya.

Di dalam bahasa Inggris, negara sendiri memiliki nama State yang artinya adalah suatu keadaan yang memiliki sifat tetap dan tegak. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, negara sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yakni Nagari atau negara yang artinya adalah penguasa atau wilayah.

Contents

Sifat Negara

Adapun dalam proses penyelenggaraan suatu negara, ada tiga sifat yang dimiliki oleh negara diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Negara Bersifat Memaksa

Sifat negara yang satu ini adalah untuk memaksa seluruh masyarakatnya agar mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan dalam negara tersebut.

  • Negara Bersifat Monopoli

Artinya negara akan menguasai seluruh sumber daya penting yang ada di dalam wilayah negara tersebut.

  • Negara Bersifat Totalitas

Artinya setiap negara memiliki wewenang terhadap semua hal tanpa adanya pengecualian.

Pengertian negara Menurut Para Ahli

Pengertian negara Menurut Para Ahli
Pengertian negara Menurut Para Ahli

Agar Anda lebih mudah dalam memahami pengertian negara, berikut ini adalah pengertiannya menurut para ahli.

  • Max Weber

Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada wilayah tertentu.

  • Roger F. Soleau

Menurut Roger F. Soleau negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan bermasyarakat.

  • John Locke

Menurut John Locke, pengertian negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.

  • Miriam Budiardjo

Menurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.

  • Roger H. Soltoun

Menurut Roger H. Soltoun, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.

  • Prof. Soenarko

Menurut Prof. Soenarko, pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan dengan yang berdaulat dan berlaku sepenuhnya.

Unsur-Unsur Negara

Unsur-Unsur Negara
sosiologis.com

Sebuah negara juga memiliki unsur agar terjalin suatu kesatuan yang utuh pada negara tersebut. Nah, unsur-unsur dari negara ini juga akan saling melengkapi satu sama lain. Bahkan, jika salah satu unsurnya tidak ada maka negara tersebut bukanlah negara yang sempurna.

Adapun berdasarkan pengertian negara di atas, berikut ini adalah unsur-unsur negara yang harus dimiliki oleh suatu negara.

  • Wilayah

Unsur pertama dari negara adalah wilayah. Wilayah sendiri adalah suatu daerah yang ditempati dan dikuasai oleh sekelompok manusia dan memiliki batas teritorial yang berdaulat. Adapun wilayah sendiri terdiri tiga jenis yaitu darat, laut dan udara.

  • Penduduk/Rakyat

Memiliki wilayah saja tidak cukup, namun suatu negara juga harus memiliki rakyat atau penduduk. Penduduk atau rakyat sendiri merupakan orang-orang yang tinggal menetap pada suatu wilayah dalam periode waktu yang lama.

Rakyat adalah salah satu unsur terpenting dalam negara. Bahkan, suatu negara tidak akan terbentuk jika tidak memiliki rakyat di dalamnya.

  • Pemerintah yang Berdaulat

Selain memiliki wilayah dan rakyat, unsur negara selanjutnya adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang dimaksud di sini adalah suatu lembaga yang berada di dalam negara dimana ia memegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah ini juga dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan segala urusan yang berikan dengan pemerintahan dari suatu negara.

  • Pengakuan dari Negara Lain

Memiliki wilayah, rakyat dan memiliki pemerintah yang berdaulat saja ternyata tidak cukup untuk dikatakan sebagai suatu negara. Suatu negara juga harus mendapatkan pengakuan dari negara lain. Adanya pengakuan dari negara lain sendiri bertujuan agar mencegah munculnya ancaman dari dalam atau disebut dengan kudeta maupun campur tangan dari negara lain.

Dengan adanya pengakuan dari negara lain dapat membantu negara tersebut dalam menjalin hubungan baik kerja sama. Kerja sama ini terdiri dari berbagai bidang baik itu ekonomi, sosial, politik, budaya maupun bidang lainnya.

Fungsi Negara

Fungsi Negara
www.medcom.id

Setiap negara memiliki fungsi masing-masing. Adapun secara umum, fungsi dari negara adalah sebagai suatu lembaga yang akan mewujudkan cita-cita serta harapan dari masyarakat yang ada pada negara tersebut. Melihat pengertian negara di atas, berikut ini adalah fungsi negara secara umum.

  • Fungsi Keamanan dan Ketertiban

Sebuah negara juga memiliki fungsi sebagai suatu pihak yang akan mengatur dan melaksanakan ketertiban serta keamanan masyarakatnya. Dengan adanya fungsi ini, maka setiap kegiatan yang dilakukan oleh warga negara bisa terlaksana dengan baik.

  • Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan

Tidak hanya itu, negara juga memiliki fungsi untuk mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran dari setiap rakyatnya. Kemakmuran yang dimaksud di sini adalah kemakmuran dalam bidang ekonomi dan sosial.

  • Fungsi Pertahanan

Negara juga harus memiliki fungsi pertahanan yang mana akan menjamin keberlangsungan dari hidup tidak hanya dari berbagai ancaman, baik itu serangan dari luar maupun serangan dari dalam.

  • Fungsi Penegakan Keadilan

Suatu negara juga harus bisa menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Hal ini mencakup seluruh aspek mulai dari kehidupan ekonomi, ideologi, sosial budaya, pertahanan, politik, dan keamanan. Adapun fungsi keadilan sendiri dilaksanakan dengan cara penegakan hukum yang melalui badan peradilan yang ada di negara.

Tujuan Negara

Tujuan Negara
www.dictio.id

Setia negara memiliki tujuan yang ingin dicapai masing-masing. Adapun tujuan dari negara Indonesia sendiri sudah ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 di alenia keempat. Adapun tujuan dari negara antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia
  2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum
  3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia.

Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk-Bentuk Negara

Negara di dunia ini, bentuk negara dibagi menjadi dua yakni negara kesatuan dan negara serikat.

  • Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Negara kesatuan dibagi menjadi dua jenis yaitu sistem strentalisasi yang artinya semua masalah dalam negara akan diatur oleh pemerintah pusat.

Ada juga sistem desentralisasi yang mana negara memberikan wewenang kepada daerah untuk mengatur kebutuhannya sendiri atau yang disebut dengan otonomi daerah. Adapun contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Jepang, Italia, Belanda, Kamboja dan negara lainnya.

  • Negara Serikat

Negara serikat adalah bentuk negara yang mana di dalam negara tersebut ada negara bagian lain. Negara serikat dibagi menjadi dua yaitu pemerintah federal yang artinya pemerintah akan mengatur semua kepentingan bersama dari negara bagian.

Ada juga pemerintah negara bagian yang mana semua wilayah administrasi tingkat pertama berasal dari negara federal. contoh negara yang menggunakan bentuk negara ini seperti Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Austria, Meksiko, Nigeria dan negara lainnya.

Ada banyak hal yang tersirat dari yang namanya negara. Negara memiliki tugas, unsur, fungsi dan juga tujuan untuk rakyatnya. Dengan adanya pembahasan mengenai pengertian negara, fungsi, unsur, tujuan dan juga bentuk negara menjadikan Anda lebih paham tentang yang dimaksud dengan negara itu sendiri.

Nah, kalau Anda sudah cukup memahami hal-hal yang berhubungan dengan negara tersebut, tidak ada salahnya ya untuk membagikannya dengan kenalan Anda, sehingga informasi yang Anda miliki bisa terus mengalir. Semoga bermanfaat.

2 pemikiran pada “Pengertian Negara : Unsur-Unsur, Bentuk, Fungsi dan Tujuannya”

Tinggalkan komentar