Pengertian Kriminologi : Teori Hubungan Dengan Ilmu Yang Lainnya

Pengertian Kriminologi – Ilmu kriminologi mungkin memang sedikit asing bagi orang awam, bahkan untuk universitas  yang membuka jurusan itu saja bisa dihitung dengan jari. Meskipun begitu sebenarnya ilmu ini sangat penting dalam kehidupan sosial. Tentunya ilmu krominologi sangat menarik untuk dipelajari walaupun peminatnya bisa dikatakan tidak banyak. Mungkin memang ilmu kriminologi berkaitan dengan kriminal, namun tidak selalu memperlajari hal hal kriminal. Ada kalanya dalam ilmu ini mengarah ke ilmu psikologi dan mempelajari diri sendiri.

Supaya tidak ada salah paham pada ilmu yang satu ini, akan lebih baik jika Anda tahu walaupun hanya dasarnya saja. mulai dari pengertiannya, teori kriminologi, hingga apa hubungannya dengan ilmu yang lain. Karena cakupun ilmu krimiologi itu luas dan tidak selalu mengenai kriminalitas. Bila dibandingkan mungkin ilmu ini lebih mengarah pada sosial dan psikologi. Jika ingin tahu mengenai ilmu psikologi, Anda bisa simak informasinya berikut ini.

Contents

Pengertian Ilmu Kriminologi

PENGERTIAN ILMU KRIMINOLOGI

Ilmu kriminologi adalah ilmu yang mempelajari mengenai perkembangan dan peningkatan sosial. Adanya perubahan dalam pola kehidupan masyarakat menyebabkan terjadinya perubahan dan peningkatan tersebut. Ada banyak jenis perubahan yang bisa mempengaruhi , mulai dari perubahan waktu, perubahan zaman, hingga adanya perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya.

Karena perubahan besar dan seiring dengan berjalannya waktu, ada peningkatan dan perkembangan dari sebuah studi. Yaitu studi mengenai masalah penyimpangan sosial serta kejahatan dalam masyarakat. Kejahatan dan penyimpangan yang terjadi pada masyarakat juga mengalami perubahan seiring berjalannya waktu dan perubahan zaman. Sehingga cara memahami, melihat, serta menkaji masalah sosial ini juga harus sesuai dengan perubahan yang terjadi.

Kriminologi memiliki banyak pengertian dan berbeda setiap ahli, terutama para ahli dari barat yang banyak mengemukakan mengenai kriminologi. Berikut adalah dua pengertian kriminologi berdasarkan pendapat para ahli.

  1. P. Topinard menyatakan bahwa ilmu kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan secara khusus dan dari beragam aspek. P. Topinard sendiri adalah salah satu ahli antropologi yang berasal dari Perancis dan menyatakan hal mengenai ilmu kriminologi pertama kali.
  2. Secara umum kriminologi berasal dari bahasa Inggris yaitu crime dan logos. Crime yang memiliki arti kejahatan serta kata logos yang diartikan ilmu pengetahuan. Dari sini bisa disimpulkan kalau kriminologi adalah ilmu yang mengkaji mengenai kejahatan.

Adanya perkembangan dari studi yang mempelajari mengenai tingkah laku manusia yang memberikan banyak dampak dalam kehidupan sosial. Salah satu dampaknya adalah pada sisi kriminologis dan berefek pada hubungan antara organisasi masyarakat dengan hukum. Setelah itu muncul berbagai istilah bermakna positif yang ada hubungannya dengan pengertian kriminologi. Dan membuat orang lebih tertarik dan memperbarui pemahamannya terhadap perilaku menyimpang dan kejahatan.

Selain membuat masyarakat tertarik dengan perspektif lain dari kejahatan dan penyimpangan. Studi baru juga membuat masyarakat tertarik pada hubungan antara hukum dengan sosial. Ilmu kriminologi mulai digunakan pada pertengahan abad ke 20, pada saat itu ilmu ini berperan dalan menentukan karakteristik dan sifat dari kejahatan tertentu. Karena adanya ilmu kriminologi membuat orang tahu mengenai bentuk, motif, sampai latar belakang dari peristiwa kejahatan.

Teori yang Ada Pada Ilmu Kriminologi

TEORI YANG ADA PADA ILMU KRIMINOLOGI

Sebuah ilmu memang tidak lepas dari teori, karena teori adalah dasar dari ilmu tersebut. ada penggolongan teori pada ilmu kriminologi, berikut adalah penggolongannya menurut Soedjono Dirjosisworo.

Teori Assosiasi Differensiasi

Menurut Sutherhald, melalui teori asosiasi yang dilakukan oleh oknum yang melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan bisa dipelajari mengenai perilaku kriminal. Bukan hanya mempelajari mengenai kasus kejahatan yang sebenarnya, tetapi juga mengenai motif di baliknya. Serta sikap yang mendorong mereka melakukan kejahatan dan penyimpangan.

Teori Kontrol Sosial

Pada teori kontrol sosial ini landasannya adalah dengan tidak melihat individu sebagai sosok yang patuh terhadap peraturan dan hukum secara tidak langsung. Sebenarnya ada sebuah pandangan yang bersifat antitesis yang menyatakan bahwa, supaya seseorang tidak melakukan perilaku yang melanggar hukum pidana maka diperlukan belajar dan pendidikan.

Sebab menurut penelitian, manusia itu memiliki kebiasaan untuk melanggar peraturan yang sudah di buat di masyarakat. Sehingga para toeritis memandang bahwa di lingkungannya secara sosial, pelanggaran adalah sebuah konsekuensi yang logis dari sebuah keadaan yang terjadi di masyarakat. Jadi tidak heran lagi apabila banyak terjadi pelanggaran di kondisi tertentu di lingkungan masyarakat.

Teori Tegang

Pada teori tegang dinyatakan bahwa manusia itu secara alamiah memiliki sifat untuk selalu melanggar hukum. Ketika memiliki tujuan dan sayangnya tidak tercapai maka manusia akan melakukan segala cara. Bahkan dengan cara yang salah dan menimbulkan pelanggaran pada norma dan hukum. Jadi bisa dikatakan bahwa manusia berperilaku dan melakukan cara yang tidak legal untuk mencapai tujuannya.

Maka dari itu lah teori tegang memandang bahwa manusia memiliki sifat bawaan dan alamiah dasar. Atau bisa dikatakan kalau manusia itu memiliki sifat dasar yang baik dan tulus. Namun karena faktor internal atau eksternal yang mendesak dan memberikan tekanan hingga stress dapat menimbulkan perilaku menyimpang. Karena tekanan pada suatu kondisi tertentu dapat membuuat pikiran kacau dan melakukan perilaku menyimpang untuk menghilangkan tekanan tersebut.

Penyimpangan yang terjadi tidak selalu dikatakan kejahatan, karena tergantung pada perilakunya. Kejahatan tidak akan timbul jika tidak ada penyebab dan faktor yang mempengaruhi. Seperti stress salah satu penyebabnya, sehingga lebih baik menghindari stress dan nyamankan diri. Menciptakan suasana menyenangkan di lingkungan masyarakat, keluarga dan pertemanan akan membawa dampak baik bagi kehidupan. Semakin nyaman suasananya maka kejahatan semakin kecil.

Teori Label

Teori label ini memiliki landasan berpikir menurut pandangan norma dalam masyarakat. Pada teori ini dipercaya bahwa penyebab utama dari terjadinya sebuah kejahatan adalah adalah dari masyarakat sendiri. Dimana masyarakat sendiri yang memberi label, tanda, dan pandangan pada anggota masyarakat tertentu. Itulah mengapa teori ini disebut sebagai teori label.

Dalam memberikan label pada anggota tertentu tersebut ada banyak cara yang digunakan. Teori label juga memiliki fungsi untuk menentukan bagaimana batas dari pelaku kriminal yang sudah menjadi teori. Serta bagaimana dan seperti apa cara melabeli bisa memiliki pengaruh terhadap penyimpangan dan berkembang melalui imajinasi otak secara negatif.

Menurut teori label, apabila cap atau label yang diberikan oleh orang yang mendominasi sosial kepada masyarakat dilakukan melalui undang-undang dan aturan maka nantinya akan membawa akibat yang panjang. Karena cap bukan hanya pandangan orang namun juga membawa pengaruh bagi yang diberi cap. Salah satunya adalah perilakunya, dengan cap tertentu maka perilaku akan sesuai dengan cap yang diberikan.

Makanya sikap dengan memberikan cap atau label kepada orang tertentu memiliki pengaruh besar. Secara tidak langsung label yang diberikan juga menjadi gambaran umum atau generalisasi dari keadaan masyarakat pada saat itu.

Teori Psikoanalitik

Penemu dan pencetus dari psychooanalisa adalah seorang ahli yang bernama Sigmund Freud. Dirinya menyatakan bahwa teorinya ini lebih mengarah pada neurosis serta faktor-faktor yang berpengaruh dari luar kesadaran diri. Berbagai faktor tersebut ini termasuk ke dalam golongan struktur yang lebih umum.

Apabila ada sesuatu yang tidak beres maupun penyebab dari penyakit tertentu, yang terkait. Kriminalitas sendiri adalah bagian dari sifat yang dimiliki oleh manusia, pendapat Alexander dan Staub. Dari pernyataan tadi, apabila dilihat dari sisi psikoanalitik ada perbedaan. Perbedaannya adalah kriminal sudah mulai belajar untuk mengontrol dan menghaluskan dorongan untuk melakukan penyimpangan dan perasaan antisosialnya.

Hubungan Ilmu Kriminologi Dengan Ilmu Lainnya

HUBUNGAN ILMU KRIMINOLOGI DENGAN ILMU LAINNYA

Ilmu kriminologi tidak bisa berdiri sendiri, dan jika Anda belajar ilmu ini maka Anda perlu tahu hubungannya dengan ilmu yang lain. Seperti yang Anda tahu bahwa pelaku kejahatan akan dijerat hukum. Maka bisa diketahui bahan ilmu kriminologi ada hubungannya dengan ilmu pidana. Hubungan antara kedua ilmu ini adalah timbal balik antara kriminologi dengan hukum pidana.

Ilmu Pidana

ILMU PIDANA

Ilmu pidana adalah ilmu yang mempelajari secara khusus dan mendalam mengenai akibat yang diberikan hukum yang disebabkan oleh perilaku tertentu. Bia disimpulkan bahwa ilmu pidana adalah ilmu tentang hukum dari kejahatan. Adanya ilmu pidana ini membuat hukum menjadi bagian dari kejahatan. Hukum yang yang memuat mengenai kejahatan disebut sebagai hukum kriminal.

Hukum yang memuat kejahatan pada awalnya memang disebut strafecht, lalu di bahasa indonesia disebut sebagai hukum pidana. Sedangkan untuk kriminologi sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan, secara khusus. Dimana ilmu ini sudah biasa digunakan untuk melihat penyebab kejahatan dan akibat yang diberikan. Adanya hukum pidana ini bisa digunakan sebagai cara menghadapi kejahatan serta tindakan dan reaksi pasca kejahatan.

Hubungan dengan Ilmu Kriminologi

HUBUNGAN DENGAN ILMU KRIMINOLOGI

Ilmu kriminologi dan pidana disatukan dan menjadi fokus dalam mempelajari mengenai kejahatan. Karena berbeda keilmuan, membuat prinsip yang digunakan juga berbeda. Hal ini karena objek dan tujuan dari masing masing ilmu berbeda. Pada ilmu pidana objeknya berupa aturan hukum tentang kejahatan yang menjadi akibat dari hukum dengan pidana. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan pengertian mengenai pidana sehingga bisa menggunakannya sebaik mungkin.

Apabila penggunaan pidana dilakukan secara baik, maka bisa mencapai keadilan hukum yang stabil. Berbeda dengan ilmu pidana, ilmu kriminologi memiliki objek yaitu manusia yang melakukan kejahatan dibelakang berlakunya peraturan. Sedangkan untuk tujuannya adalah untuk mendapatkan pengertian mengenai penyebab kejahatan, dan bisa memberikan pidana yang sesuai denga tindakan yang dilakukan.

Tujuan Kriminologi

TUJUAN KRIMINOLOGI

Ilmu yang ada di dunia ini tentunya memiliki tujuan masing-masing, begitupun dengan ilmu kriminologi. Kriminologi sebagai ilmu memiliki tujuan untuk memberikan edukasi dan mengkaji mengenai penyebab manusia melakukan kejahatan. Sehingga bisa diketahui apa yang menyebabkan orang tersebut melakukan penyimpangan, apa karena kondisi sosial atau masyarakatnya.

Bukan hanya pada orang tertentu yang bisa menjadi penjahat, masyarakat secara umum juga memiliki potensi untuk melakukan kejahatan. Sehingga dengan kehadiran ilmu kriminologi bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam membuat peraturan perundang undangan tentang hukum pidana. Sehingga dari perilaku menyimpang yang dilakukan bisa dibuat peraturan yang sesuai megenai bagaimana caranya supaya mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran hukum.

Ada berbagai pandangan pada hukum pidana, dan itu digunakan untuk melihat masalah kesehatan sosial dalam masyarakat. Cara melihatnya adalah dengan menggunakan berbagai catatan tertentu tentang kejahatan yang melanggar hukum adat. Adanya ilmu kriminologi juga memberikan bukti nyata bahwa ketika melakukan kejahatan itu harus membayar mahal setelahnya.

Ruang Lingkup Ilmu Kriminologis

RUANG LINGKUP ILMU KRIMINOLOGIS

Kriminologis bisa diartikan secara sempit yaitu adalah suatu kejahatan, menurut Romli Antasasmita. Namun jika ditelusuri secara keilmuan, kriminologis mempelajari mengenai bentuk dan contoh dari suatu perilaku kriminal dengan kategori tertentu. Sehingga akan bisa didapatkan secara pasti mengenai batasan hukum yang berlaku di masyarakat. Dengan harapan akan terjadi keadilan hukum.

Adanya hal ini ada harapan ke depannya supaya bisa mencapai keseragaman dalam mempraktikkan ilmu kriminologi dalam masyarakat. Bukan hanya itu, tetapi juga diharapkan akan ada batasan setiap negara berbeda bisa memiliki studi ilmu kriminologi dengan objek yang bisa dengan mudah dikembangkan. Salah satu contohnya adalah seperti menggunakan latar belakang dari perumusan yurudis yang tidak terikat.

Berbeda dengan arti sempitnya, dalam arti luas kriminologi adalah ruang lingkup ang mempelajari tentang fenologi. Fenologi sendiri adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang hukuman. Selain hukuman juga mempelajari mengenai metode yang sesuai dengan berbagai tindakan yang memiliki sifat non punitif. Menutur Walters C. Recless ruang lingkup ilmu krimminologi ada 10. Hal ini dituliskannya pada buku karyanya yaitu The Crime Problem, berikut 10 ruang lingkup tersebut.

  1. Kriminologi didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan secara mendalam. Apakah kejahatan yang telah dilakukan akan dilaporkan kepada badan resmi, dan bagaimana proses tindakan itu. Bagaimana badan resmi yang berkaitan tersebut menanggapi laporan tersebut.
  2. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perkembangan dan perubahan hukum pidana di masyarakat. Ilmu ini berhubungan dengan nilai ekonomi dan politik, mengikutsertakan tanggapan dalam bermasyarakat.
  3. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang secara fokus mempelajari tentang keadaan penjahat di masyarakat. Membandingkan jumlah antara penjahat dan bukan di lingkungan masyarakat dengan menggolongkannya berdasarkan sex, kebangsaan, ras, kedudukan sosial, dan keadaan ekonomi.
  4. Kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang daerah dan wilayah yang erat kaitannya dengan jumlah kejahatan yang terjadi pada daerah tersebut. dalam ilmu inni juga dipelajari dan dikaji mengenai bentuk kejahatan yang terjadi secara fisik. Misalkan saja seperti di wilayah pelabuhan akan terjadi kasus kejahatan seperti penyelundupan, dan pada lingkungan pejabat akan terjadi kejahatan berupa suap dan korupsi.
  5. Kriminologi adalah ilmu yang akan memberikan kejelasan mengenai gambaran yang mengacupada berbagai faktor penyebab terjadinya kejahatan. Dengan diperkuat teori dan pengajaran yang jelas mengenai kejahatan di kriminologi.
  6. Kriminologi mempelajari mengenai berbagai perilaku yang mengarah pada kejahatan yang selanjutnya akan diwujudkan secara istimewa. Ada berbagai tindakan yang termasuk ke dalam kelainan pada pelaku kejahatan. Bahkan pada kasus kejahatan di era modern seperti pembobolan ATM, pencucian uang, korupsi, pembajakan pesatan, dan juga suap.
  7. Kriminologi adalah ilmu yang secara mendalam mempelajari tentang berbagai hal yang berhubungan dengan kejahatan. Misalkan saja seperti prostitusi, judi, narkoda dan obat terlarang, serta minuman keras.
  8. Kriminologi adalah keilmuan yang mengkaji lebih dalam lagi, apakah perundang undangan dan badan penegak hukum sudah bisa bekerja secara efektif dalam masyarakat.
  9. Kriminologi adalah ilmu yang mengkaji mengenai manfaat dari lembaga dan badan yang berfungsi untuk menangkap, menahan, mengadili, dan menghukum pelaku kejahatan.
  10. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan serta mengetahui usaha yang tepat untuk mencegah kejahatan pada manusia.

Objek Pada Ilmu Kriminologi

OBJEK PADA ILMU KRIMINOLOGI

Ilmu kriminologi memiliki tujuan, yaitu untuk mempelajari secara khusus mengenai berbagai tindakan kejahatan yang dipandang dari beragam aspek. Harapannya adalan supaya masyarakat bisa menjadi lebih paham mengenai fenomena kejahatan dari segi pandang yang lebih luas. Maka dari itu bisa dikatakan bahwa di dalam ilmu kriminologi tercakup aspek berikut.

  1. Kejahatan, yaitu merupakan perilaku menyimpang dan dikenal sebagai tindak kejahatan. Kejahatan ini memiliki ciri dan kriteria apabila perilaku atau perbuatan yang dilakukan dipelajari dari undang-undang hukum pidana. Yang mana berarti tindak kejahatan adalah tindakan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta tidak sejalan dengan peraturan perundang undangan pidana yang berlaku.
  2. Penjahat, secara singkatnya ini adalah orang yang melakukan tindak kejahatan atau pelakunya. Untuk mempelajari mengenai perilaku dari penjahat ini lebih sering menggunakan aliran kriminologi yang positif. Aliran ini memiliki tujuan supaya nantinya sebab dan akibat dari perilaku kejahatan seseorang bisa diketahui. Bisa dibedakan dari berbagai aspek, mulai dari aspek psikologis, sosiokultural, serta biologis.

Masyarakat tentunya memberikan reaksi terhadap perilaku dari penjahat, dan itu berkaitan juga dengan reaksi masyarakat terhadap yang namanya kejahatan. Hal ini diperlukan untuk memahami bagaimana reaksi dan tanggapan dari masyarakat dari perbuatan tersebut serta akan diketahui gejala dari munculnya kejahatan di lingkungannya. Gejala dari suatu kejahatan ini adalah perilaku yang nantinya akan merugikan masyarakat dan bisa membahayakan.

Kriminologi perlu dipelajari oleh semua orang, walaupun hanya dasar saja setidaknya Anda tahu apa itu ilmu kriminologi. Sebab walaupun Anda tidak mempelajarinya secara mendalam dan menjadikannya sebuah profesi, Anda adalah bagian dari masyarakat jadi perlu tahu akan hal ini. Sehingga Anda bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan pada diri sendiri dan orang lain. Lebih penting lagi adalah supaya Anda tidak menjadi korban dari pelaku kejahatan modern ini.

Pengertian Kriminologi : Teori Hubungan Dengan Ilmu Yang Lainnya

Tinggalkan komentar