Syarat dan Rukun Nikah: Pengertian, Syarat, Dalil beserta Penjelasan

Syarat dan rukun nikah – Setiap manusia pasti ingin membina kehidupan berumah tangga dengan pasangan yang telah di idam-idamkan. Menikah merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang. Menikah merupakan proses penyatuan dua keluarga yang berbeda. Suatu proses menuju kehidupan yang lengkap adalah pernikahan.

Pernikahan akan terlaksana dengan baik apabila di sertai dengan syarat dan rukun yang sah. Pernikahan adalah hal yang sakral, sehingga segala keperluannya harus di persiapkan dengan matang. Menikah merupakan bentuk penyerahan si anak perempuan oleh bapak kepada si pria.

Oleh karena itu, apabila sang anak telah menikah, maka seluruh tanggung jawab si anak beralih menjadi tanggung jawab suami. Suatu pernikahan memiliki syarat dan rukun tertentu yang harus di penuhi. Terpenuhinya syarat dan rukun tersebut merupakan bentuk dari sah nya pernikahan.

Tetapi apabila terdapat syarat atau rukun yang terlewati meskipun hanya satu, maka pernikahan menjadi tidak sah dan hubungan yang terjalin menjadi haram. Rukun menikah adalah hal-hal yang harus terpenuhi ketika kedua orang hendak melaksanakan pernikahan.

Rukun tidak dapat di kurangi atau di tambah atau di modifikasi yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Satu saja terdapat rukun yang tidak terpenuhi, atau terdapat suatu kekeliruan dalam rukun, maka pernikahan yang di langsungkan akan menjadi tidak sah meskipun di lakukan secara khidmat dan sakral.

Syarat dan rukun merupakan kedua hal yang berbeda tetapi kedua-duanya haruslah di penuhi pada saat kedua pihak ingin melangsungkan pernikahan. Syarat merupakan sesuatu yang harus ada yang menjadi penyebab dari sah nya suatu pernikahan.

Tetapi jika keberadaan rukun haruslah tetap sesuai, namun syarat bisa di gantikan, asalkan tetap ada pembicaraan dengan pihak hakim dan sebagainya. Oleh karena itu, syarat dan rukun nikah sangat perlu di perhatikan olah para keluarga dan juga para mempelai. Berikut ini merupakan beberapa syarat dan rukun dari nikah yang wajib terpenuhi.

Contents

Beragama Islam Merupakan Syarat 1

Beragama Islam Merupakan Syarat 1
www.popbela.com

Beragama Islam merupakan syarat yang wajib di penuhi oleh kedua pengantin, baik pria dan wanita. Sehingga apabila terdapat kedua mempelai yang menikah, salah satu nya beragama non islam, maka sudah barang tentu bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan hubungan yang di lakukan akan menjadi haram. 

Apabila ada orang islam ingin menikah dengan non muslim, maka non muslim tersebut haruslah berpindah agama menjadi Islam, dan hal tersebut harus benar-benar di lakukan, bukan hanya karena menikah tetapi benar-benar karena Allah. Pernikahan akan bisa di laksanakan apabila semua rukun nya telah terpenuhi.

Setelah ijab dan kabul, maka pernikahan yang terjadi antara kedua mempelai menjadi sah dan mereka menjadi sepasang suami istri. Status tersebut akan berlaku selamanya. Tetapi akan berakhir jika terdapat perceraian, atau pun kematian salah satu mempelai.

Apabila terdapat 2 orang non muslim yang ingin menikah, maka mereka harus menjadi muallaf dan masuk terlebih dahulu ke dalam agama Islam, baru dapat di nikahkan secara Islam. Masuk nya mereka berdua bukan hanya karena pernikahan semata, melainkan juga di karenakan Allah SWT.

Pada zaman sekarang, banyak sekali orang yang menikah berbeda agama. Karena di Indonesia tidak di perbolehkan menikah berbeda agama, maka mereka ke luar negeri, untuk menikah. Meskipun begitu, pernikahan mereka tidak menjadi sah, dan hukum dari hubungan yang mereka lakukan adalah haram.

Pria Bukan Mahram dari Istri Syarat 2

Pria Bukan Mahram dari Istri Syarat 2
thegorbalsla.com

Meskipun pernikahan merupakan suatu kehidupan dan hubungan baru bagi sepasang suami istri, tidak berarti bisa menikahkan sang wanita dengan siapa saja. Pada saat menentukan pasangan atau seorang mempelai pria haruslah sesuai dengan syariat Islam, yaitu bukan lah mahram bagi si wanita.

Pada surat An-Nisa’ telah di paparkan mengenai siapa saja anggota keluarga yang menjadi mahram dari sang wanita. Apabila sang pria masih terdapat aliran mahram dari pihak bapak, maka harus di ketahui dengan jelas dan rinci agar pernikahan yang terjadi benar-benar sah. Karena jika salah sedikit saja, maka pernikahan haram di laksanakan.

Setiap hendak menikahkan, maka pihak penghulu akan menelaah mengenai latar belakang keluarga si pria, sehingga pria bukan termasuk mahram bagi si wanita. Dengan adanya penelaahan tersebut, maka pernikahan akan terlaksana dengan baik dan sah tentunya.

Mengetahui Wali Akad Nikah Syarat 3 

Mengetahui Wali Akad Nikah Syarat 3 
www.dream.co.id

Wali yang mengemban amanat untuk menikahkan sang wanita, harus memiliki jalur yang jelas dalam menikahkan sang wanita. Sehingga pernikahan bisa terlaksana secara sah. Saat ini semua orang di wajibkan memiliki akta kelahiran secepatnya.

Hal tersebut agar pada saat pernikahan, tidak terjadi yang namanya pernikahan di luar syariat Islam. Sebagai seorang mempelai pria, harus lah mengetahui latar belakang keluarga dari calon istri. Setelah sang pria tahu kehidupan dari sang wanita, maka untuk selanjutnya pria tersebut harus tahu mengenai wali-wali dari sang wanita.

Sehingga seorang pria bisa menikahi wanita tersebut dan tahu bagaimana seharusnya wali yang yang menjadi penanggung jawab pada saat menikahkan sang wanita. Permasalahan dan kendala mengenai wali harus lah benar-benar di mengerti, terutamanya dari pihak kedua mempelai.

Apabila sang mempelai menggunakan wali hakim, maka sang wali tersebut haruslah juga di ketahui mengenai asal usulnya. Karena dalam islam terdapat seorang bapak kandung yang tidak di perkenankan untuk menikahkan anak perempuannya. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus benar-benar mengetahui perihal wali nikah.

Tidak Sedang Berhaji Syarat 4

Tidak Sedang Berhaji Syarat 4
www.popbela.com

Sakralnya ibadah haji, menyebabkan pada saat melakukan ibadah ini, tidak boleh terjadi pernikahan antara pria dan wanita. Apabila ingin menikah maka harus lah menunggu hingga ibadah haji yang sedang di jalankan telah selesai atau bisa juga di laksanakan sebelum melakukan ibadah haji.

Dalam agama Silam, memang terdapat satu bulan yaitu bulan haji, dimana pada bulan tersebut tidak di perbolehkan melakukan pernikahan. Pernikahan boleh di lakukan setelah bulan tersebut. Oleh karena itu, bagi kedua calon suami istri harus menunda pernikahan.

Meskipun tidak sedang berhaji, tetap saja kedua belah pihak harus menunda pernikahan, hingga musim atau bulan haji telah selesai.

Dilakukan Tidak dengan Adanya Paksaan Syarat 5

Dilakukan Tidak dengan Adanya Paksaan Syarat 5
ngertiaja.com

Pernikahan dilakukan atas dasar suka sama suka dan karena Allah SWT. oleh karena itu, tidak di perbolehkan menikah karena adanya paksaan baik dari kedua pihak atau salah satu pihak.

Menikah merupakan proses pemberian tanggung jawab yang di berikan kepada kedua mempelai, apabila pada saat menikah, si mempelai tidak berkenan melaksanakan pernikahan, maka sudah barang tentu bahwa pernikahan tersebut kedepannya akan mengalami banyak kendala.

Pernikahan adalah suatu hubungan baru yang terbentuk antara pihak laki-laki dan pihak perempuan dan juga antara dua keluarga. Meskipun begitu, setiap pernikahan memiliki tujuan yang jelas yang harus di pahami oleh kedua belah pihak.

Tujuan dalam pernikahan akan tercapai jika terdapat keselarasan antar kedua pihak mempelai. Sehingga apabila pernikahan di lakukan dengan adanya paksaan, maka di khawatirkan akan terjadi kendala dalam pernikahan itu sendiri di kemudian hari. 

Adanya Pengantin Wanita Sebagai Rukun Nikah 1

Adanya Pengatin Wanita Sebagai Rukun Nikah 1
thegorbalsla.com

Pengantin wanita merupakan rukun nikah yang wajib di penuhi, agar pernikahan menjadi sah. Pernikahan terjadi antara pria dan wanita. Tanpa adanya wanita, maka pernikahan di haramkan atau tidak boleh di lakukan. Pernikahan sesama jenis dilarang di berbagai hukum, baik hukum agama atau pun hukum negara.

Pernikahan terjadi apabila terdapat dua pengantin pria dan wanita. Apabila hanya ada satu pengantin saja, maka tidak bisa di sebut dengan pernikahan. Rukun nikah harus terpenuhi seluruhnya tanpa terkecuali. Karena apabila rukun nikah tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak bisa di anggap sah baik di mata agama atau di hukum negara.

Adanya Pengantin Pria Sebagai Rukun Nikah 2

Adanya Pengantin Pria Sebagai Rukun Nikah 2
moondoggiesmusic.com

Kemudian selain seorang wanita, juga seorang pria menjadi salah satu rukun dari menikah. Pria merupakan pengemban amanah dari orang tua wanita. Orang tua wanita mempercayakan dan melimpahkan tanggung jawab si wanita kepada si pria untuk menjaganya dan menemaninya sepanjang hidup nya.

Pelimpahan tanggung jawab itu haruslah di serahkan secara langsung kepada sang pria. Oleh karena itu, pria harus lah ada dan hadir pada saat pelimpahan tanggung jawab atau yang di sebut dengan akad nikah. Terlaksananya akad nikah akan menjadi sah nya pernikahan antara pria dan wanita.

Akad di lakukan oleh sang pria dan wali dari wanita. Oleh karena itu, pelaksanaan akad ini tidak bisa di titipkan atau di wakilkan. Rukun nikah adanya pengantin pria harus di penuhi, karena tanpa kehadiran pengantin pria, maka pernikahan tidak bisa berlangsung.

Keberadaan pengantin pria ini merupakan salah satu dari rukun nikah. Rukun nikah ini tidak bisa di wakilkan atau di gantikan oleh orang lain, baik kerabat, saudara atau pun keluarga.

Adanya Wali Nikah sebagai Rukun Nikah 3

Adanya Wali Nikah sebagai Rukun Nikah 3
moondoggiesmusic.com

Setelah adanya pengantin wanita dan juga pria, maka rukun pertama dan kedua sudah terpenuhi. Selanjutnya yaitu rukun ketiga, adanya wali dari sang perempuan. Wali menjadi rukun nikah yang wajib ada. Wali dari seorang wanita mempunyai hak untuk menikahkan sang wanita.

Wali wanita adalah ayah wanita sendiri, namun apabila sang ayah tidak ada, maka wali dapat di gantikan dengan seseorang yang berasal dari keluarga inti. Dengan catatan keluarga inti yang berasal dari ayah. Baik itu, paman atau pun kakek.

Apabila keluarga inti yang di tuakan telah tiada, maka dapat menggunakan saudara laki-laki kandung sang perempuan. Tetapi, apabila ternyata sang perempuan tidak memiliki saudara, maka perwalian boleh di wakilkan kepada wali hakim. 

Wali hakim berasal dari penghulu yang menikahkan sang pria dam wanita. Islam memberikan kemudahan dalam pernikahan asalkan tetap sesuai dengan rukun dan syarat menikah. Sehingga menikah tetap sah baik dari segi hukum negara atau pun agama.

Begitu wajib nya seorang wali dalam pernikahan, sehingga apabila menikah diam-diam tanpa sepengetahuan wali, maka pernikahannya tidaklah sah baik di mata hukum agama maupun hukum negara. Meskipun prosesi pernikahan dilakukan secara benar dan khidmat, tetap saja tidak menjadikan pernikahan sah apabila tidak terdapat seorang wali dalam pernikahan tersebut.

Pada suatu pernikahan, bukan hanya meresmikan hubungan antara kedua manusia atau kedua keluarga. Tetapi juga membentuk hubungan dengan Allah SWT. oleh karena itu, menikah harus sesuai dengan syarat dan rukunnya dan harus di laksanakan dengan benar, agar membawa keberkahan dalam kehidupan berumah tangga.

Setiap rumah tangga pasti menginginkan ada nya keberkahan, oleh karena itu dalam melaksanakan suatu pernikahan harus lah memenuhi syarat dan rukunnya. Agar pernikahan menjadi sah dan juga dalam kehidupan berumah tangga menjadi berkah. Jadi, tercapailah tujuan dari pernikahan tersebut.

Adanya 2 Orang Saksi dari Sang Pria Rukun 4

Adanya 2 Orang Saksi dari Sang Pria Rukun 4
www.wajibbaca.com

Di setiap prosesi apapun haruslah terdapat saksi yang melihat bahwa prosesi tersebut benar-benar terjadi. Hal tersebut juga terdapat pada suatu pernikahan. Dalam prosesi pernikahan haruslah terdapat saksi yang menyaksikan secara langsung bahwa pernikahan itu benar-benar terjadi dan sah baik di mata hukum dan agama.

Pada suatu pernikahan saksi berjumlah 2 orang laki-laki yang berasal dari sang pria. Wajib adanya saksi ini memang sudah termasuk dari rukun menikah. Seperti wajib nya seorang wali. Saksi pun kelak akan di minta pertanggung jawabannya di akhirat sebagai saksi dari pernikahan.

Apabila kedua mempelai menikah tanpa adanya saksi yang mendampingi, maka pernikahannya tidak sah baik menurut hukum agama atau pun hukum negara. Pada suatu pernikahan, sedikit nya saksi berjumlah 2 orang laki-laki. Apabila pada saat pernikahan, ternyata tidak di peroleh saksi yang memenuhi syarat dari pihak keluarga, maka saksi bisa di gantikan oleh tetangga sekitar yang terpercaya atau orang lain yang bisa di percaya.

Keberadaan saksi adalah sebagai pengingat bahwa prosesi pernikahan yang sakral telah terjadi. Pada saat melangsungkan pernikahan, di anjurkan untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak dan mengundang khalayak untuk mendatangi prosesi pernikahan.

Hal tersebut bertujuan agar peristiwa sakral dan besar tersebut memiliki makna dan juga mengumumkan bahwa telah terlaksana pernikahan yang sah secara hukum agama maupun negara. Tetapi apabila pihak penyelenggara tidak menginginkan pengumuman besar-besaran, maka pernikahan bisa di lakukan dengan cara sederhana yaitu cukup wali dan 2 orang saksi pria saja.

Adanya Ijab dan Qobul Rukun 5

Adanya Ijab dan Qobul Rukun 5
www.rumahku-surgaku.org

Apabila ke empat rukun menikah tersebut telah tersedia dan sah, maka selanjutnya dapat melakukan prosesi ijab dan qobul. Pada saat telah di beritahukan tentang jumlah mahar kepada sang pria, maka saat itu juga ayah sebagai wali sang wanita telah melimpahkan tanggung jawab kepada sang pria.

Kemudian saat sang pria telah sampai pada kata menjawab dari sang wali yaitu “saya terima nikahnya” maka kedua mempelai telah menjadi suami istri sejak saat itu juga. Perihal mengenai rukun nikah merupakan ketetapan yang tidak bisa di tambah atau di kurangi.

Jika terjadi perubahan dalam rukun nikah, maka menikah tidak akan menjadi sah. Sehingga hubungan yang di lakukan antara kedua mempelai menjadi haram. Ijab dan qabul adalah suatu janji yang di lakukan sang mempelai pria di hadapan saksi dan wali. Janji yang di buat dengan Allah.

Setelah kata-kata ijab dan qabul ini keluar dari mulut pria, maka segala sesuatu mengenai kedua pengantin akan selalu berhubungan dan terikat. Setelah di laksanakan ijab dan qobul, maka kedua mempelai dapat melangsungkan resepsi.

Guna untuk memberikan pengumuman kepada masyarakat, jika mereka berdua telah sah menjadi sepasang suami istri dan memiliki hubungan yang baru. Meskipun menikah secara diam-diam, pernikahan tersebut harus lah di ketahui oleh warga sekitar, gara tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Itulah sedikit ulasan dan pembahasan mengenai syarat dan rukun dari menikah. Kedua hal tersebut harus terpenuhi. Apabila telah terpenuhi, maka pernikahan bisa dilangsungkan. Apabila memandang kedua hal tersebut, sangat mudah bukan untuk melangsungkan kedua pernikahan.

Sebenarnya yang menjadi kan sulit dari melangsungkan pernikahan, adalah dari kedua belah pihak sendiri. Pernikahan bukan hal yang mahal dan sebagainya yang menjadikan mahal adalah kedua pihak yang hendak menikah.

Banyak sekali orang yang terkendala menikah di karenakan pandangan mereka sendiri mengenai pernikahan. Pernikahan bukanlah suatu pesta yang harus terselenggara dengan mewah. Cukup dengan sederhana saja, asalkan telah terpenuhi seluruh syarat dan rukunnya, maka pernikahan bisa di adakan.

Masalah yang telah terjadi setelah menikah paling banyak di sebabkan oleh orang tua yang selalu ikut campur dengan kehidupan pernikahan sang anak. Setelah menikah kehidupan anak secara resmi menjadi miliki sang suami, oleh karena itu, sebagai orang tua tidak di perboleh kan mengikuti urusan rumah tangga dari sang anak.

Begitu pula sang anak yang telah menikah, tidak boleh selalu bergantung dengan orang tua. Anak yang selalu menggantungkan kehidupan rumah tangganya kepada orang tua, maka akan selalu mendapat kan kendala dalam berumah tangga. Apabila hanya sekedar meminta saran dan sebagainya tidak mengapa.

Baca Juga Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Karena pernikahan merupakan sebuah penyatuan dari hubungan baru, maka wajib hukumnya bagi kedua belah pihak untuk selalu menyimpan aib yang mungkin ada pada pernikahan mereka. Haram hukumnya bagi istri yang selalu mengumbar aib suaminya, begitu pula haram bagi sang suami yang selalu mengumbar aib sang istri.

Tinggalkan komentar