Pajak Penghasilan Pengertian, Cara Menghitung, Contoh Soalnya

Pajak Penghasilan – Bagi Anda yang saat ini telah memiliki suatu pekerjaan yang menetap maka Anda wajib melakukan pembuatan kartu NPWP. Kemudian Anda dapat membayar pajak yang telah di tentukan oleh negara. Hal ini lah yang di sebut dengan pajak penghasilan. Pajak Penghasilan  yaitu pajak yang di bayarkan setiap bulan dan di ambil dari penghasilan Anda.

Meskipun terdengar sederhana, namun pajak penghasilan nyatanya memiliki cara yang rumit dalam proses perhitungannya. Bagi Anda yang masih merasa bingung terkait dengan pajak ini, berikut merupakan penjelasannya secara luas, baik secara definisi, proses perhitungan wajib pajak hingga sistem pembayaran pajak yang dapat dilakukan dan berlaku di Indonesia.

Contents

Definisi Lengkap dari Pajak penghasilan

DEFINISI LENGKAP DARI PAJAK PENGHASILAN

Agar lebih mudah dalam memahami terkait dengan pengertian pajak penghasilan, pajak penghasilan merupakan pembayaran wajib yang harus di lakukan oleh suatu badan usaha terhadap pendapatan yang telah di perolehnya. Selain badan usaha, setiap orang yang telah memiliki suatu pekerjaan tetap maka juga memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak penghasilan dengan jumlah yang telah di tentukan.

Apabila Anda masih asing dengan pajak penghasilan, sebenarnya pajak penghasilan telah ada sejak zaman dahulu dan telah berlaku. Tetapi pada zaman dahulu pajak hanya di perlakukan untuk suatu perusahaan yang besar. Sedangkan untuk perseorangan masih belum di perlakukan.

Namun tepat pada tahun 1932, para karyawan atau orang yang telah memiliki penghasilan juga di kenai pajak atas gaji yang telah di terimanya setiap satu bulan. Pajak yang di tentukan di sesuaikan dengan jumlah pendapatan yang ia terima dalam satu bulan. Penarikan pajak ini merupakan bentuk bantuan warga negara terhadap pemerintah dan juga wujud tertib oleh hukum yang telah berlaku. Oleh karena itu, sejak zaman dahulu masyarakat telah mengenal pajak dan selalu mematuhinya.

Rumus Lengkap dari Pajak Penghasilan

RUMUS LENGKAP DARI PAJAK PENGHASILAN

Cara penarikan suatu pajak yang di sesuaikan dengan jumlah penghasilan yang di terima, tidak di lakukan seenaknya atau secara asal-asalan. Melainkan telah terdapat suatu rumus yang berlaku dan mengatur jumlah pajak yang harus di keluarkan. Sehingga hal tersebut akan memberikan keadilan bagi warga negara lainnya.

Kemudian rumus yang di tetapkan juga tidak sama antar individu, hal tersebut di dasarkan dengan besar jumlah pendapatan yang telah di terimanya. Berikut merupakan rumus pajak atau ketentuan dari pajak yang telah tertera dalam UU tahun 2008 tepatnya nomor 36 dan pada pasal 17.

  1. Apabila terdapat warga negara yang memiliki penghasilan sebesar 50 juta untuk setiap tahunnya, maka pajak yang dikenakan adalah 5% dari penghasilannya tersebut.
  2. Apabila terdapat warga negara yang memiliki penghasilan sebesar 50 juta hingga 250 juta untuk setiap tahunnya, maka pajak yang dikenakan adalah 15% dari penghasilannya tersebut.
  3. Apabila terdapat warga negara yang memiliki penghasilan sebesar 250 juta hingga 500 juta untuk setiap tahunnya, maka pajak yang dikenakan adalah 25% dari penghasilannya tersebut.
  4. Apabila terdapat warga negara yang memiliki penghasilan sebesar 500 juta lebih untuk setiap tahunnya, maka pajak yang dikenakan adalah 30% dari penghasilannya tersebut.
  5. Pajak akan di kenakan sebesar 20 persen untuk setiap warga negara yang belum memiliki NPWP namun telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP.

Jumlah pajak yang di keluarkan tersebut tidak di ambil dari gaji bersih melainkan dari gaji kotor. Gaji kotor tersebut di akumulasi kan terlebih dahulu dalam jangka waktu satu tahun. Namun, setiap orang akan dikenakan jumlah pajak yang berbeda, hal tersebut di sesuaikan dengan banyaknya pendapatan dan juga status serta tanggungan keluarga yang dimiliki.

Kemudian berikut ini merupakan pajak penghasilan yang di berikan kepada badan usaha yang telah di sesuaikan dengan UU tahun 2008 nomor 36. UU tersebut melakukan pengaturan terkait dengan pajak badan usaha secara jelas.

  1. Apabila suatu badan usaha memiliki omzet bruto sebanyak 4,8 miliyar untuk setiap tahun, maka akan di kenakan tarif pajak sebesar 1%xomzet bruto.
  2. Apabila suatu badan usaha memiliki omzet bruto sebanyak 4,8 miliyar hingga 50 miliyar untuk setiap tahun, maka akan di kenakan tarif pajak (0.25 – (0.6 milyar di bagi dengan omzet bruto x penghasilan kena pajak / PKP)
  3. Apabila suatu badan usaha memiliki omzet bruto sebanyak lebih dari 50 miliyar untuk setiap tahun, maka akan di kenakan tarif pajak sebesar 25% x penghasilan kena pajak/PKP.

Kemudian juga terdapat aturan yang mengatur terkait dengan penghasilan yang tidak dikenai pajak. Hal tersebut berkaitan dengan status kawin atau tidaknya. Seperti berikut ini.

  1. Seseorang yang memiliki status menikah dan belum memiliki suatu tanggungan maka sebesar Rp. 54.000
  2. Apabila seseorang telah menikah dan memiliki tanggungan sebanyak 1 anak, maka  sebesar Rp. 58.500.000. hal tersebut di karenakan setiap orang memiliki kewajiban setelah menikah sebesar 4.500.000
  3. Kemudian juga terdapat suatu tambahan maksimal untuk seorang istri dan dua anak.
  4. Apabila istri memiliki penghasilan dan suami juga memiliki penghasilan maka ketikan di gabungkan, RP. 54.000.000

Berikut ini merupakan uraian secara singkat terkait dengan pajak yang akan di bayarkan.

TK/0 sebesar 54 juta rupiah

TK/1 adalah sebesar 54 juta rupiah dengan tambahan 4,5 juta rupiah

TK/2 adalah sebesar 54 juta rupiah dengan tambahan sebesar 9 juta rupiah

K/0 adalah 54 juta rupiah dengan tambahan 4,5 juta

K/1 adalah 58,5 juta rupiah dengan tambahan 4,5 juta

K/2 adalah 58,5  juta rupiah dengan tambahan 9 juta rupiah

K/1/0 adalah 108 juta rupiah dengan tambahan 4,5 juta rupiah

K/1/1 adalah 112,5 juta rupiah dengan tambahan 4,5 juta rupiah

Cara Penghitungan Lengkap dari Pajak Penghasilan

CARA PENGHITUNGAN LENGKAP DARI PAJAK PENGHASILAN

Proses penghitungan pajak penghasilan bukanlah hal yang mudah dan dapat di lakukan oleh sembarangan orang. Tetapi Anda harus belajar lebih mendalam terlebih dahulu, jika ingin menghitung pajak penghasilan yang akan di keluarkan setiap orang dengan berbagai macam ketentuan yang telah di sebutkan sebelumnya. Soal berikut ini merupakan contoh masalah dalam perhitungan pajak penghasilan.

Andi merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan Semen. Ia memiliki penghasilan sebanyak 13 juta untuk setiap bulannya. Kemudian untuk setiap tahunnya, ia membayar sebanyak 2,3 juta untuk dana pensiun. Pada perusahaan Andi terdapat suatu aturan biaya jabatan senilai 5 juta rupiah untuk setiap tahunnya. Andi merupakan seseorang yang telah menikah dan memiliki istri yang tidak bekerja sedangkan untuk anaknya sudah berjumlah dua orang. Hitung pajak Andi.

Penghasilan dalam satu tahun (bruto) adalah 156 juta

Kemudian penghasilan bruto satu tahun di kurangi oleh biaya jabatan dan dana pensiun tersisa 148,7 juta

Karena memiliki istri tak bekerja dan dua orang anak, maka 148,7 juta – 67,5 juta

Pajak terhutang sebesar 2,5 juta

Pajak terhutang sebesar 4,68 juta

Jumlah pph selama satu tahun adalah 71,8 juta

Kemudian pph setiap bulan adalah 598.333,33

Objek dari Pajak Penghasilan

OBJEK DARI PAJAK PENGHASILAN

Pajak penghasilan juga memiliki objek tersendiri, yang menjadi objek dari pajak penghasilan adalah produktivitas dan juga kegiatan ekonomi untuk setiap bulannya. Hasil ekonomis yang di maksud bukan hanya hasil ekonomis dalam negeri, tetapi juga hasil ekonomis yang berda pada luar negeri. Misalnya seperti, asuransi, keuntungan dari mata uang negara asing dan masih banyak lagi.

Namun, terdapat pula banyak hal yang tidak di kenai pajak meskipun masih ke dalam suatu pertumbuhan ekonomi. Beberapa hal tersebut adalah seperti, warisan yang di terima oleh suatu keluarga, koperasi, dana hibah yang di terima dan masih banyak jenis lainnya.

Subjek dari pajak Penghasilan

PRINT

Kemudian setelah penjelasan dari objek penghasilan, terdapat pula subjek pajak penghasilan. Namun, terkait dengan subjek pajak penghasilan ini juga sudah terdapat ketentuan yang mengaturnya dengan rinci, yaitu terdapat pada UU nomor 36 tahun 2008. Berikut merupakan penjabaran nya,

  1. Seseorang yang secara pribadi memiliki domisili tetap di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang telah tinggal dan domisili di Indonesia waktu lebih dari 183 hari. Kemdian telah menetap dalam jangka waktu satu tahun atau 12 bulan.
  3. Orang pribadi yang memiliki keinginan untuk tinggal dan menetap di Indonesia. Kemudian telah ada pajak dalam jangka waktu satu tahun di Indonesia.
  4. Warisan yang telah lama dan melewati batas waktu tidak juga di bagi atau menggantikan suatu warisan dari yang berhak mendapatkannya.
  5. Adanya suatu badan usaha yang memiliki tempat, yang di dirikan dan beroperasi si Indonesia.

Jenis-jenis dari pajak penghasilan

JENIS JENIS DARI PAJAK PENGHASILAN

Jenis-jenis dari pajak penghasilan telah di atur dalam suatu aturan yaitu berupa UU nomor 36 pada tahun 2008.

  1. Adanya wajib pajak untuk setiap orang pribadi

Tarif pajak jenis ini di berikan kepada setiap orang yang telah memenuhi syarat sebagai seseorang yang wajib pajak. Selain itu, besarnya pajak yang di kenakan pada orang tersebut, akan di dasarkan pada besar penghasilan yang di terima, bruto dan juga tanggungan dan masih ada yang lainnya.

  1. Adanya wajib pajak untuk badan usaha atau pun badan lainnya

Seluruh badan usah jenis apapun yang berada dalam lingkup Indonesia akan di kenai pajak yang telah di tentukan perhitungannya berdasarkan dengan UU  yang berlaku.

Undang-undang dari Pajak Penghasilan

UNDANG UNDANG DARI PAJAK PENGHASILAN

Pasal 21

Dalam pasal 21 ini telah terdapat suatu ketentuan terkait siapa saja pihak yang berhak melakukan suatu pemotongan atau pengurangan terhadap pajak yang di berikan atau di tetapkan. Pihak tersebut meliputi,

  1. Orang yang memberikan suatu pekerjaan

Orang yang memberikan pekerjaan adalah orang yang memiliki suatu kekuasaan dalam urusan gaji dan juga jenis honorarium lainnya. Selain itu, ia juga berhak memberikan suatu gaji tertentu dalam rangka balasan dari pekerjaan yang di lakukan oleh pegawainya.

  1. Bendahara

Bendahara merupakan orang yang memiliki kekuasaan dan tanggung jawab terhadap pengurusan keuangan dari setiap urusan pekerjaan. Selain itu, dari segala bentuk honorarium, maka bendahara lah yang memiliki tanggung jawab dan harus mempertanggung jawabkan.

  1. Dana pensiun

Adanya dan pensiun, merupakan dana yang di berikan kepada orang yang telah memiliki masa yang tua. Sehingga orang tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk bekerja. Oleh karena pengambilan dana pensiun merupakan bentuk jaminan yang akan di berikan kepada orang tersebut. Dana pensiun adalah dana yang di ambil dari gaji orang tersebut.

  1. Badan

Badan yang di maksud disini merupakan badan yang melakukan honorarium. Yaitu badan yang melakukan pembayaran kepada orang yang telah melakukan pekerjaanya dan telah selesai melakukan pekerjaanya. Hal tersebut merupakan bentuk dari bayar jasa kepada orang yang telah melakukan pekerjaan.

  1. Penyelenggara dari kegiatan

Penyelenggara kegiatan merupakan orang yang melaksanakan suatu kegiatan yang di selenggarakan.

Pasal 22

Pada pasal ini terdapat suatu aturan atau ketentuan dalam hal pemungutan terhadap gaji yang telah di serahkan. Pemotongan yang di lakukan bisa mencapai 15 persen dari bunga yang di terima dan dalam bentuk lainnya. Selain itu, terdapat suatu potongan yang memiliki besar 2 persen. Seluruh ketentuan tersebut telah memiliki pengaturan dalam pasal ini secara lengkap.

Pasal 25

Dalam pasal ini juga terdapat suatu pengaturan yaitu berupa ketentuan dalam pembayaran pajak penghasilan yang di lakukan. Sehingga proses pembayaran baik secara di angsur atau pun tidak telah disesuaikan dan di ulas dalam pasal ini.

Pasal 26

Pada pasal ini memiliki suatu pembahasan terkait dengan jenis pajak yang wajib atau harus di terima oleh suatu negara. Jenis pajak tersebut meliputi pembahasan terkait dengan bunga, dividen, imbalan, diskonto, sewa, royalti, penghasilan, potongan pajak. Keseluruhan hal tersebut telah di ulas secara mendalam dalam pasal ini.

Pasal 29

Pada pasal ini terdapat suatu aturan dan ketentuan terkait dengan jumlah pajak yang wajib di bayarkan ileh setiap orang. Ketentuan tersebut akan di jelaskan secara luas dan rinci dalam pasal ini.

Contoh Soal dan Pembahasan Terkait dengan Pajak Penghasilan

Banyak sekali variasi soal dari pajak penghasilan. Setiap pajak memiliki tipe pembahasan dan penyelesaian yang berbeda. Berikut ini merupakan contoh dari soal pajak penghasilan disertai pembahasannya. Sehingga lebih mempermudah Anda jika di hadapkan dengan kasus yang serupa.

Soal Pertama

Budi merupakan seseorang yang memiliki karier bekerja di salah satu perusahaan BUMN dengan status pegawai negeri. Setiap bulannya, ia menerima gaji sebesar 8 juta rupiah. Hingga sekarang, Budi masih memiliki status lajang atau belum menikah. Sehingga, Budi belum punya tanggungan untuk kehidupannya. Hitung jumlah pajak penghasilan yang wajib di keluarkan oleh Budi dengan statusnya yang sekarang?

Jumlah penghasilan Budi setiap bulannya = 8 Juta

Uang jabatan sebesar 5% x 8 juta sehingga 300 ribu

Gaji Budi dalam satu bulan di kurangi uang jabatan sebesar 7,7 juta

Gaji Budi dalam jangka waktu satu tahun adalah 7,7 juta x 12 bulan = 92,4 juta

PTKP sebesar 15.840.000

Sehingga besar gaji Budi yang terkena pajak adalah 75.560.000

Dengan perhitungan tersebut, maka dapat di ketahui bahwa pajak yang harus di bayarkan oleh Budi adalah,

5% dari 50 juta adalah 2,5 juta

15% dari 26.560.000 adalah 3.984.000

Sehingga saat di jumlahkan yaitu 2.500.000 + 3.984.000 = 6.484.000

Sehingga dalam satu bulan, Budi mengeluarkan pajak sebesar 6.484.000 : 12 bulan adalah 540.333

Soal Kedua

Pak Rudi telah lama menjadi seorang pegawai di perusahaan oli yang ada di Indonesia. Setiap bulannya, pak Rudi memiliki penghasilan sebesar 9 juta. Pak Rudi telah memiliki seorang istri, namun meski telah lama menikah, pak Rudi belum juga memiliki seorang anak. Berapa besar pajak yang di kenakan kepada pak Rudi untuk setiap bulannya.

Dalam satu bulan pak Rudi memiliki penghasilan yang tetap yaitu 9 juta

Kemudian perhitungan uang jabatan sebesar 300.000

Sehingga gaji pak Rudi untuk setiap bulannya 9 juta – 300.000 adalah 8,7 juta.

Gaji pak Rudi dalam waktu 1 tahun adalah 8,7 juta x 12 bulan menjadi 104.400.000

PTKP = 15.840.000 + 1.200.000 adalah 17.160.000

Sehingga pak Rudi memiliki gaji yang di kenai pajak sebesar 86.240.000

Kemudian dari perhitungan tersebut akan di peroleh besar pajak penghasilan yang harus di bayarkan oleh pak Rudi yaitu

5% dari 50 juta adalah 2,5 juta

15% dari 36.240.000 adalah 5.436.000

Jadi besar pajak setiap tahunnya mencapai 7.936.000

Sehingga besaran pajak setiap bulan yang harus di bayarkan adalah 661.333

Cara Pembayaran Pajak Penghasilan yang Ada di Indonesia

CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG ADA DI INDONESIA

Sebatas mengetahui tentang perhitungan pajak bukanlah hal yang cukup. Tetapi Anda juga harus tahu terkait sistem pembayaran pajak yang saat ini berlaku di Indonesia. Berikut adalah sistem yang berlaku di Indonesia mengenai cara pembayaran pajak. Sistem ini berlaku untuk segala jenis pajak di Indonesia, bukan hanya sebatas pajak penghasilan saja.

  1. Melakukan Pendaftaran

Hal pertama yang harus di lakukan adalah melakukan suatu pendaftaran. Anda dapat memulai dengan mendaftarkan diri sebagai pribadi wajib pajak. Caranya dengan mendatangi kantor pelayanan pajak yang tersedia di dekat Anda.

Pendaftaran pajak melalui online juga memberikan cara yang mudah. Jika mendaftar melalui online, dapat langsung melalui website. Apabila proses mendaftar telah selesai, maka Anda akan mendapatkan nomor pokok wajib pajak atau yang biasa di sebut NPWP.

  1. Perhitungan untuk Setiap Wajib Pajak

Kemudian setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat melakukan pembayaran pajak. Sebelum melakukan pembayaran pajak, hal yang harus di lakukan adalah menghitung besaran pajak yang harus di keluarkan setiap bulannya.

Apabila pada proses perhitungan, ternyata memiliki kendala atau kebingungan, petugas administrasi akan membantu dalam proses perhitungan. Kemudian setelah memperoleh hasilnya, Anda akan dapat langsung melaporkan pada kantor pelayanan pajak. Pada saat pelaporan, Anda dapat menggunakan surat pemberitahuan.

  1. Melakukan Pengisian Surat Setoran

Pada upaya pengisian surat setoran, Anda dapat mendapatkan surat tersebut melalui KPP. Apabila tempat tinggal Anda jauh dari KPP, dapat mendapatkan SP melalui kantor pos atau bank yang telah di beri arahan oleh direktorat jenderal pajak.

Pada saat melakukan pengisian surat pajak, Anda dapat melakukan pengisian sesuai dengan jenis pajak yang ingin di bayarkan. Isilah sesuai dengan informasi dan hindari sebaik mungkin kesalahan. Kesalahan yang terjadi akan memberikan kesulitan dalam proses registrasi.

  1. Pemilihan Jenis Metode untuk Pembayaran

Anda dapat membayar metode untuk membayar pajak. Pembayaran pajak dapat di lakukan dengan mudah melalui Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, juga dapat melalui transfer.

  1. SSP

Apabila Anda telah selesai melakukan proses pembayaran, maka Anda akan mendapatkan SSP yang bisa di gunakan sebagai arsip. SSP ini merupakan bukti apabila terdapat kekeliruan dalam proses pembayaran dan sebagainya. Maka, SSP harus di simpan dengan baik.

Itulah uraian secara jelas terkait dengan pajak penghasilan, mulai dari pengertian, proses perhitungan hingga sistem pembayaran pajak yang telah berlaku di Indonesia. Uraian tersebut memiliki tujuan agar setiap warga Indonesia lebih mengetahui lebih mendalam terkait dengan pajak yang harus di bayarkan.

Setiap warga negara akan di kenakan wajib pajak jika telah memenuhi kriteria tertentu. Hal yang harus di pahami, agar tidak terjadi ketimpangan sosial adalah, setiap warga negara meskipun memiliki nominal gaji yang sama, bisa saja memiliki nominal wajib pajak yang berbeda.  Hal tersebut di dasarkan pada status orang tersebut apakah sudah menikah atau masih lajang. Kemudian, juga di dasarkan oleh banyaknya tanggungan anak yang dimiliki.

Pajak Penghasilan Pengertian, Cara Menghitung, Contoh Soalnya

Tinggalkan komentar