Pengertian Otonomi Daerah: Prinsip, Dasar Hukum dan Contoh Pelaksanaan

Pengertian Otonomi Daerah – Mungkin Anda sering mendengar istilah Otonomi Daerah saat melihat berita di televisi atau browsing di Internet. Istilah tersebut sering digunakan ketika membahas sebuah daerah yang mengalami pemekaran. Namun tahukah Anda apa maksud dari istilah Otonomi Daerah tersebut?

Memang masih cukup banyak orang yang belum mengerti ataupun memahami apa maksud dari istilah tersebut. Padahal istilah tersebut sudah sangat dekat dengan kehidupan di sekitar Anda sehari-harinya.

 Jika Anda masih belum memahami, berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang Otonomi Daerah. Baik pengertian, prinsip, asas yang digunakan, dasar hukum, tujuan serta contoh pelaksanaan Otonomi Daerah.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasannya berikut ini !

Contents

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah
www.pendidik.co.id

Dalam ilmu bahasa, pengertian dari Otonomi Daerah adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu berasal dari kata “Autos” dan “Nomos”. Kata “Autos” memiliki makna sendiri, sementara “namos” memiliki makna peraturan atau perundang-undangan. Sehingga secara bahasa dapat disimpulkan bahwa arti dari Otonomi Daerah adalah sebuah wilayah yang memiliki batas-batas tertentu dan memiliki aturan tersendiri.

Sedangkan pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Otonomi Daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang – undang yang berlaku”.

Ada pula pengertian Otonomi Daerah yang lainnya, diantaranya menurut para ahli dan kamus hukum dan Glosarium. Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, Otonomi Daerah memiliki pengertian sebagai kewenangan yang bertujuan untuk melakukan pengaturan serta pengurusan kepentingan masyarakat sesuai dengan karsa sendiri, yang didasari oleh aspirasi dari masyarakat sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

Sementara pengertian Otonomi Daerah menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut:

  • Menurut Vincent Lemius

“Otonomi Daerah merupakan sebuah kebebasan atau kewenangan untuk pembuatan keputusan politik dan administrasi yang semuanya berlandaskan pada peraturan yang ada pada Undang-Undang.”

  • Benyamin Hoesein

“Otonomi Daerah itu adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan untuk rakyat, yang termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara namun secara informal pemerintahannya berada di luar dari pemerintah pusat.”

  • Syarif Saleh

“Otonomi Daerah sebagai hak yang mengatur dan memerintah wilayahnya sendiri, dimana hal itu merupakan pemberian hak dari pemerintah pusat.”

  • Widjajdja

“Merupakan sebuah bentuk dari desentralisasi pemerintah yang tujuannya untuk pemenuhan kepentingan negara dengan menggunakan upaya yang dibuat lebih baik untuk mendekatkan tujuan dari pemerintah supaya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud.

Desentralisasi sendiri bisa diartikan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar mengurus wilayahnya sendiri.”

  • Ateng Syarifudin

“Otonomi Daerah memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”

  • Mahwood

“Otonomi Daerah adalah suatu hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.”

  • Mariun

“Otonomi Daerah adalah suatu kewenangan atau kebebasan yang dipunyai suatu pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri dalam mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya.

sehingga Otonomi Daerah juga dapat disebut suatu kewenangan atau kebebasan untuk dapat bertindak sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.”

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip Otonomi Daerah
thegorbalsla.com

Dalam melaksanakan Otonomi Daerah, setidaknya terdapat 3 prinsip otonomi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 3 butir prinsip tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Otonomi Seluas-Luasnya

Otonomi seluas-luasnya dalam hal ini adalah dimaksudkan untuk memberikan kewenangan daerah untuk melakukan pengaturan dan pengurusan terhadap semua urusan pemerintahan mencakup seluruh bidang. Namun meskipun demikian, terdapat batasan-batasan tertentu yang harus tetap dihormati oleh pemerintah daerah dalam menjalankan Otonomi Daerah.

Batasan tersebut merupakan urusan diluar ranahnya, misalnya menyangkut kepentingan nasional, keamanan, politik luar negeri dan lain sebagainya yang tidak memungkinkan untuk bisa ditangani oleh daerah sendiri. Dalam hal ini pusat akan mengambil alih andil tersebut.

  • Otonomi Bertanggung Jawab

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memang diberikan kebebasan dalam mengatur wilayahnya namun kebebasan tersebut harus bisa di bertanggung jawabkan. Semua hal harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberi otonom kepada pemerintah daerah yang bersangkutan yang berguna untuk menyejahterakan rakyat.

Sehingga semua aturan yang ditetapkan oleh sebuah daerah harus berdasarkan kebutuhan daerah tersebut dan harus bisa di bertanggung jawabkan kepada negara. Dalam hal ini pemerintah yang berdaulat.

  • Otonomi Nyata

Prinsip Otonomi Daerah selanjutnya adalah otonomi nyata. Dimana setiap daerah memiliki kewenangan untuk menangani segala urusan pemerintahan yang didasari oleh wewenang, tugas dan juga kewajiban yang ada. Dengan begitu, sebuah daerah diharapkan akan mampu tumbuh berkembang, terus hidup dengan berbagai potensi dan ciri khas setiap daerah yang dimilikinya.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah bukan berarti hanya semata-mata kemauan pusat atau daerah saja. Melainkan semua hal tersebut telah diatur dan disepakati dalam undang-undang yang berlaku. Adapun dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:

  1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah (Revisi dari Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004)
  2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
  3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Ketetapan MPR RI Nomor IV / MPR / 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV / MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan dari Pusat dan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18 A ayat 1 – 2, Pasal 18B ayat 1 – 2

Pasal 18 ayat 1: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

Pasal 18 ayat 2 :” Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut dasar hukum Otonomi Daerah”

Pasal 18 ayat 3 : “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”

Pasal 18 ayat 4 : “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala  pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”

Pasal 18 ayat 5 : “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”

Pasal 18 ayat 6 : “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”

Pasal 18 ayat 7 : “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”

Pasal 18A ayat 1 “ Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”

Pasal 18 A ayat 2 “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”

Pasal 18 B ayat 1 : “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”

Pasal 18 B ayat 2 : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

Asas Otonomi Daerah

asas otonomi daerah
asas otonomi daerah

Dalam menjalankan Otonomi Daerah terdapat beberapa asas yang harus diterapkan. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Beberapa asas Otonomi Daerah, antara lain adalah sebagai berikut:

  • Asas Pembantuan (Madebewind)

Asas pembantuan atau yang juga sering disebut sebagai Made bewind adalah asas yang berdasarkan pada penugasan urusan dari pusat ke suatu daerah yang memiliki tingkatan lebih rendah. Misalnya dari pemerintah pusat ke pemerintah kota dan kabupaten untuk bisa melaksanakan kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah.

Asa pembantuan ini diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1974. Dalam asas ini terdapat dua hal yang terkandung, yakni hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat sebagai pemberi wewenang dan pemerintah daerah sebagai pembantu pusat dalam menyelenggarakan tugas negara.

  • Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah asas pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu yang sudah ditetapkan.

Dengan kata lain merupakan wewenang delegasi. Tanpa kehilangan wewenang, pemerintah daerah melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat.

  • Desentralisasi

Desentralisasi adalah tugas atau wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam hal ini diatur oleh undang-Undang nomor 32 tahun 2004. Dengan adanya asa ini maka terbentuk hubungan sebagai berikut:

  • Hubungan yang terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk  bisa mewujudkan kesejahteraan sosial di daerah yang bersangkutan.
  • Hubungan yang terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda tergantung kebutuhan daerah. Sehingga tidak mungkin sama.
  • Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak boleh mengganggu hak-hak rakyat, justru adanya asa ini rakyat harus ikut andil dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Hak-hak daerah tidak bisa digunakan untuk berprakarsa dalam hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi Daerah
www.mastekno.com

Dilaksanakannya Otonomi Daerah tentunya memiliki maksud dan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah. Beberapa tujuan dari pemberian wewenang terhadap daerah atau Otonomi Daerah antara lain adalah sebagai berikut:

  • Mewujudkan Keadilan Nasional

Mengingat negara Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terpisah menjadi ribuan pulau yang tentunya memiliki latar belakang, budaya dan masyarakat yang berbeda, membuat upaya penegakan keadilan nasional bukanlah sebuah perkara yang mudah.

Oleh karena itu, dengan adanya Otonomi Daerah ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan nasional di daerah masing-masing. Setidaknya dengan bantuan pemerintah daerah, upaya untuk mewujudkan keadilan nasional bisa terwujud secara perlahan. Misalnya keadilan nasional untuk wilayah Papua tentunya akan berbeda dengan keadilan yang diterapkan di masyarakat Jakarta atau Yogyakarta.

  • Pemerataan Wilayah Daerah

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwasanya Indonesia adalah negara yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan hingga saat ini masih ada daerah yang belum terjamah oleh manusia yang merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia ini.

Oleh karena itu, dengan melaksanakan Otonomi Daerah diharapkan dapat mewujudkan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia. pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengelola daerahnya dan melakukan pemerataan. Dengan begitu pemerintah daerah jauh lebih optimal dalam usaha mengembangkan sumber daya yang ada di daerah.

  • Memelihara Hubungan Baik Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

Adanya Otonomi Daerah  tentunya akan memudahkan masyarakat untuk bisa berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. Dimana pemerintah daerah akan menyampaikan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai masalah yang terjadi di daerahnya. Dengan begitu akan tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dengan daerah.

  • Meningkatkan Peran Serta Masyarakat

Dengan adanya wewenang daerah, masyarakat jauh lebih leluasa dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah yang dimiliki tanpa harus bergantung pada pemerintah pusat lagi.masyarakat dan tokoh daerah tentunya akan merasa lebih diberdayakan.

  • Kehidupan Demokrasi Lebih Berkembang

Demokrasi sering kali diartikan sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan adanya Otonomi Daerah ini peran serta rakyat dalam upaya pembangunan daerah tentunya akan lebih mudah dan bisa terwujud nyata. Aspirasi yang diberikan oleh rakyat bisa tersampaikan melalui pemerintah daerah.

  • Pelayanan Masyarakat Semakin Baik

Karena daerah memiliki wewenangnya sendiri dalam mengatur urusan rumah tangganya, tanpa tergantung pada pemerintah pusat. Maka pemerintah jauh lebih mengetahui apa saja masalah yang dihadapi oleh daerahnya serta apa saja hal yang dibutuhkan oleh daerah.

Dengan begitu pemenuhan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih baik karena sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Dengan pelayanan yang semakin baik diharapkan masyarakat akan jauh lebih sejahtera dan indeks pembangunan bisa meningkat.

Contoh Otonomi Daerah

Contoh Otonomi Daerah
thegorbalsla.com

Untuk lebih membantu Anda dalam usaha pemahaman terhadap Otonomi Daerah, berikut ini adalah beberapa contoh Otonomi Daerah yang terjadi di Indonesia.

  • Penggunaan APBD

Antara daerah satu dengan daerah yang lainnya memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan karena sumber daya yang dimilikinya. Dengan adanya Otonomi Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan secara penuh untuk mengelola anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut.

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut bisa digunakan untuk berbagai hal asalkan bisa dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.  Pemerintah pusat melimpahkan wewenang kepada daerah untuk melakukan pengelolaan APBD yang dimilikinya. Misalnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, pembangunan jalan desa dan lain sebagainya.

  • Pengelolaan Objek Wisata Daerah

Wisata merupakan salah satu aset yang dimiliki oleh daerah. Dengan adanya Otonomi Daerah, maka pemerintah daerah memiliki wewenang penuh terhadap pengelolaan dari tempat wisata tersebut. Terutama masyarakat setempat. Pemerintah akan memberikan bantuan jika memang dibutuhkan.

Misalnya pada masyarakat Bali. Tempat wisata Bali merupakan salah satu aset wilayah yang dikelola oleh masyarakat setempat. Dengan adanya tempat wisata tersebut juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah tanpa harus menunggu wewenang pusat.

  • Penentuan Retribusi

Salah satu wewenang daerah dalam Otonomi Daerah diantaranya adalah penetapan retribusi. Penetapan retribusi ini antara satu daerah akan berbeda dengan daerah lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah tersebut. Hal ini berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penetapan retribusi yang dikelola oleh daerah akan memberikan keuntungan kepada masyarakat untuk bisa meningkatkan taraf ekonomi mereka. Selain itu juga bisa meningkatkan sektor wisata yang dimiliki oleh daerah sebagai aset yang harus terus digali.

  • Pengembangan Kurikulum Pendidikan

Dalam pengembangan kurikulum pendidikan memang terdapat beberapa mata pelajaran yang harus diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. misalnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika. Sementara untuk mata pelajaran lain, pemerintah pusat memberikan kewenangan pemerintah daerah.

Untuk beberapa mata pelajaran Muatan Lokal yang berlaku di Jawa Tengah belum tentu sama dengan apa yang diterapkan di Jawa Barat atau Papua. Semua tergantung kebijakan pemerintah daerah, apa saja kira-kira yang dibutuhkan oleh masyarakatnya.

  • Penetapan Upah Minimum Regional

Salah satu bentuk dari Otonomi Daerah dalam bidang ekonomi adalah kewenangan daerah dalam memberikan ketetapan upah minimum regional. Upah minimum Regional ini merupakan gaji paling rendah yang disarankan oleh pemerintah kepada perusahaan dalam menggaji karyawannya.

Masing-masing daerah memiliki Upah Minimum regional yang berbeda-beda. Misalnya UMR di Yogyakarta 1,7 juta sementara di jakarta adalah 3,5 juta.  Angka ini ditetapkan berdasarkan kondisi di daerah masing-masing. Dengan ditetapkannya upah minimum regional ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penetapan upah regional ini diatur dalam peraturan menteri tenaga Kerja Nomor 01/Men/199 tentang Upah Minimum.

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Beberapa contoh pelaksanaan Otonomi Daerah yang terjadi di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:

  • Pengembangan Smart City di Bandung

Salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah mengatur rumah tangganya sendiri. Meliputi semua bidang termasuk dalam penataan kota. Nah hal inilah yang dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Bandung untuk mengembangkan potensi yang dimiliki daerahnya, yaitu mengembangkan smart city di Bandung.

Pengembangan smart City di Bandung ini sudah dicanangkan sejak tahun 2004 silam. Konsep kota ini saling terhubung baik dalam penanggulangan macet, masalah sampah dan juga penyediaan fasilitas umum agar tetap terpelihara dan terjaga. Dengan adanya Otonomi Daerah tersebut, pemerintah Kota Bandung jauh lebih leluasa mengelola tata ruang kotanya. Terbukti menjadi salah satu kota terindah di Indonesia.

  • Manajemen Hasil Perikanan di Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat dikenal memiliki potensi hasil perikanan yang sangat tinggi. Pada awalnya sebelum adanya Otonomi Daerah, perairan dan hasilnya dikendalikan oleh pemerintah pusat beserta pemanfaatannya. Namun semenjak adanya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka pemerintah Nusa Tenggara Barat memiliki kewenangan untuk mengelola hasil perikanan tersebut.

Peraturan tersebut memberikan dampak positif terhadap pemerintah daerah. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan secara leluasa untuk mengontrol dan mengelola perairan NTB berdasarkan asa kearifan lokal.

Nah itulah penjelasan mengenai Otonomi Daerah, mulai dari pengertian, tujuan, asas, prinsip dan contoh Otonomi Daerah di Indonesia. diharapkan dengan adanya Otonomi Daerah ini kehidupan masyarakat Indonesia jauh lebih baik dengan mendapatkan pelayanan yang baik, peningkatan sumber daya alam yang dimiliki daerah serta meningkatkan kegiatan ekonomi berdasarkan daerah, sehingga maksud dan tujuan dari regulasi  yang dibuat bisa diterima pada sasaran yang tepat.

Tinggalkan komentar