Doa Zakat Fitrah: Tata Cara, Hukum serta Keutamaannya

Doa zakat fitrah – Zakat fitrah dalam arti lain adalah zakat jiwa, yang mana zakat fitrah ini bisa membersihkan diri. Sehingga zakat fitrah ini diwajibkan untuk dilakukan oleh setiap muslim, bahkan bayi baru lahir pun wajib untuk mengerluakan zakat. Zakat fitrah berbeda dengan zakat mall. Karena zakat fitrah ini dikeluarkan oleh tiap muslim tanpa melihat dari segi apapun, baik itu kekayaan dan jenis kelaminnya.

Bahkan, porsi untuk melaksanakan zakat fitrah ini sudah ditentukan dan berlaku untuk semua muslim. Banyak sekali keutamaan yang bisa Anda dapatkan dengan berzakat yaitu bisa membersihkan diri dari perbuatan yang dilarang agama selama puasa di bulan Ramadhan.

Sebelum seseorang melakukan zakat, harus memenuhi rukun zakat fitrah. Salah satu rukun zakat yaitu  melafadzkan niat zakat fitrah. Nah, bagi Anda yang masih bingung mengenai doa zakat fitrah, pada ulasan kali ini akan dibahas secara lengkap.

Bahkan dilengkapi juga dengan niat zakat fitrah, penerima zakat fitrah, hukum, tata cara, ketentuan zakat fitrah, doa zakat fitrah untuk suami dan istri dan lain sebagainya. Selengkapnya berikut ini ulasannya.

Contents

Doa Zakat Fitrah 

Doa Zakat Fitrah 
infotanahlaut.com

Selama ini belum ada referensi yang jelas mengenai doa zakat, karena yang ada hanya niat doa zakat. Untuk melakukan zakat, ada beberapa macam niat zakat yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya zakat yang dikeluarkan untuk diri sendiri, untuk istri, anak dan lain sebagainya.

Untuk doa zakat fitrah ini belum ada referensi yang jelas, namun hanya ada niatnya. Untuk niat ini pun ada beberapa macam, tergantung siapa yang akan dibayarkan zakat tersebut.

Niat Zakat Fitrah

Nah, berikut macam-macam niat zakat fitrah:

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ.

Nawaitu anukhrija zakaatal fithri ‘annafsii fardlol lillaahi ta’aalaa.

Artinya:.

Aku berniat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, karena Allah Ta’ala.

Niat Zakat Fitrah Untuk Istri.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ.

Nawaitu anukhrija zakaatal fithri ‘anzaujatii lillaahi ta’aalaa.

Artinya:

Aku berniat untuk membayar zakat fitrah untuk istriku, karena Allah Ta’ala.

Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Laki-Laki.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ.

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anwaladii ……… fardlol lillaahi ta’ala.

Artinya:.

Aku berniat membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki ….( namanya) …. Allah Ta’ala.

Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ.

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii ……… fardlol lillaahi ta’ala.

Artinya:.

Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan …. (namanya) ….. karena Allah Ta’ala.

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ.

Nawaitu Anukhrija Zakaatal Fitri ‘Annii Wa ‘An Jami’i Maa Yalzamunii Naffaqootuhum Syar’an Fardlol Lillaahi Ta’ala.

Artinya:.

Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri serta keluarga karena Allah Ta’ala.

Niat Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Diwakilkan.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu anukhrija zakaatal fithri ‘an ….. Fardlol lillaahi ta’aalaa.

Artinya:.

Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ….(sebutkan nama) …. karena Allah ta’ala.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Doa Menerima Zakat Fitrah
thegorbalsla.com

Disunnahkan kepada orang-orang yang menerima zakat untuk mendoakan dengan doa yang baik untuk orang yang memberi zakat. Bagi penerima zakat, berikut ini doa yang bisa di lafalkan:

Aajarokallaahu fiimaa a’thoita, wa baaroka fiimaa abqoita waja’alahu laka thohuuron

Artinya: Semoga atas apa yang telah kau berikan, Allah melimpahkan pahala. Dan semoga harta yang kau simpan Allah memberikan keberkahan. Semoga Allah menjadikan zakat tersebut sebagai pembersih bagimu.

Tata Cara Dalam Zakat Fitrah

Tata Cara Dalam Zakat Fitrah
migoberita.blogspot.com

Ada banyak hal yang perlu disinggung mengenai tata cara zakat fitrah. Mulai dari syarat zakat fitrah, orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, orang yang berhak menerima zakat, waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat, ketentuan zakat fitrah, besarnya zakat fitrah dan lain sebagainya. 

A. Syarat Zakat Fitrah

Ada 3 syarat zakat fitrah yang perlu Anda ketahui. Adapun berikut ini ketiga syarat tersebut:

  1. Beragama Islam.
  2. Memiliki harta yang lebih dari keperluan untuk diri sendiri dan keluarga, dengan kata lain harta yang dimiliki mencukupi untuk keperluan diri sendiri dan orang-orang yang ditanggungnya. Harta ini bisa mencukupi malam terakhir Ramadan dan hari raya.
  3. Masih bisa menemui masa akhir Ramadhan dan awal syawal, sehingga untuk bayi yang baru lahir di malam satu Syawal atau sudah melebihi akhir bulan ramadhan tidak diwajibkan untuk zakat fitrah. Sebaliknya jika bayi lahir di malam terakhir bulan ramadhan, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

B. Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat.

Tidak semua orang wajib mengeluarkan zakat, karena ada beberapa yang harus dipenuhi. Adapun seperti memenuhi syarat diatas yang berlaku untuk semua orang baik itu anak kecil hingga orang tua. 

C. Besarnya Zakat Fitrah

Ada ketentuan dalam mengeluarkan zakat fitrah. Makanan yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah umumnya beras atau makanan pokok yang sesuai dengan tempat yang bersangkutan. Berhubung di Indonesia nasi adalah makanan pokoknya, jadi  beras menjadi bahan pokok untuk berzakat.

Untuk besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu satu sha’ gandum atau makanan pokok lainnya. Satu sha’ jika disamakan dalam kilogram yaitu 2,5 Kilogram. Sedangkan jika satu sha’ disamakan dalam satuan liter yaitu 3,5 liter. Besaran zakat fitrah ini tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.

Namun, akan lebih baik jika dilebihkan dan itu tidak menjadi masalah. Dewasa ini seringkali kita menjumpai orang-orang membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang. Mungkin sebagian orang bertanya apakah bisa zakat fitrah dalam bentuk uang? Ada beberapa perbedaan dari beberapa fuqoha atau ahli fiqih mengenai permasalahan ini.

Dari beberapa fuqoha ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Bukhori, Imam Tsauri dan Imam Abu Hanifah memperbolehkan zakt fitrah berupa uang asalnya sesuai dengan harga beras 2,5 Kg.

Para fuqoha yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang ini menggunakan dalil dalam Al Qur’an yang terdapat pada surat At Taubah ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian mereka harta mereka”. Jika di simpulkan dari ayat tersebut bahwa zakat merupakan sebagian harta yang dikeluarkan seperti emas, perak dan uang.

Sehingga membayar zakat diperbolehkan menggunakan uang. Selain menggunakan dalil tersebut sebagai landasan memperbolehkan zakat menggunakan, para fuqoha juga menggunakan sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa:

“Cukupilah mereka (kaum fakir serta miskin) di hari ini (Idul Fitri) dari meminta”. 

Dari sabda Rosulullah SAW ini bisa disimpulkan bahwa zakat fitrah kepada fakir dan miskin bisa dilakukan dengan memberinya uang.

Sedangkan beberapa ulama seperti jumhur ulama Malikiyah, Syafiiyah dan juga Hanabilah yang tidak membolehkan membayar zakat menggunakan uang dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Sebagai seorang muslim, kita harus bisa bersikap bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat tersebut, alangkah lebih baiknya jika kita mengikuti salah satu madzab yang sudah menjadi panutan kita. 

Allah SWT tidak pernah memberikan beban kepada hamba-Nya, kecuali dari batas kemampuan yang dimilikinya. Perdebatan memang terjadi mengenai perbedaan pendapat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Seperti halnya Imam Abu Hanifah, Hasan Al Bisri, Sufyan Ats Tsauri dan Umar bin Abdul Aziz juga menyetujui atas diperbolehkannya zakat fitrah menggunakan uang. Selain itu, ulama hadits juga telah menyetujuinya, seperti Imam Bukhori dengan menggunakan dalil serta argumentasi yang bisa diterima oleh umat islam.

D. Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ada ketentuan mengenai besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Namun, terlepas dari itu juga ada ketentuan mengenai orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah. Dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60, telah ditegaskan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah, yang terdiri dari:

  • Orang fakir
  • Orang miskin.
  • Amil zakat atau pengurus zakat
  • Orang yang baru masuk Islam atau muallaf.
  • Budak yang belum merdeka.
  • Orang yang sedang terlilit hutang.
  • Orang yang berjuang di jalan Allah seperti guru mengaji dan lain-lain.
  • Musafir atau orang yang tengah melakukan perjalanan jauh untuk melakukan kebaikan, bukanlah perjalanan maksiat.

Mustahiq merupakan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Yang mana delapan golongan ini sudah ditegaskan dalam Al Qur’an. Untuk memberikan zakat fitrah ini, Anda bisa  membayarkannya melalui amil zakat atau pengurus zakat. Bahkan, Anda juga bisa memberikannya secara langsung pada salah satu dari delapan golongan tersebut.

Selain ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, ada juga dua golongan yang tidak boleh menerima zakat. Golongan ini meliputi anak cucu atau keluarga Rasulullah SAW. Selain itu, orang yang tidak boleh menerima zakat yaitu keluarga  orang yang berzakat seperti istri, anak, cucu, kakek, bapak, dan lain-lain.

E. Waktu Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ada juga ketentuan mengenai waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah, sehingga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Zakat fitrah ini hanya dilakukan di bulan Ramadhan, sehingga waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini bisa dimulai sejak awal bulan ramadhan. Untuk akhir zakat fitrah yaitu sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri.

Jika Anda membayar zakat melebihi batas akhir waktu zakat, maka pemberian tersebut dianggap sebagai shodaqoh dan bukan zakat fitrah. Sehingga jika hal tersebut terjadi, belum bisa menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Untuk mengeluarkan zakat fitrah, para ulama sudah membagi menjadi 5 jenis, yaitu:

  • Waktu jawaz

Pada waktu ini diperbolehkan untuk membayar zakat, dengan kata lain waktu yang diperbolehkan yaitu sejak dimulainya bulan Ramadhan.

  • Waktu wajib 

Waktu wajib yang mana pada waktu ini sangat diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Lebih tepatnya waktu ini mulai matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.

  • Waktu afdhal 

Waktu yang paling utama dan paling tepat untuk membayar zakat fitrah yaitu sebelum sholat id.

  • Waktu makruh

Waktu yang di makruhkan untuk membayar zakat yaitu setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri, sehingga hanya dianggap sebagai shodaqoh.

  • Waktu haram

Dikatakan waktu haram jika membayar zakat dilakukan setelah sehari setelah berlangsungnya hari raya.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum Zakat Fitrah
www.dream.co.id

Pada tahun kedua Hijriyah, ketentuan zakat fitrah di syariatkan bersamaan dengan Ramadhan bagi semua orang Islam yang masih hidup. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang berkenaan dengan zakat fitrah yang berbunyi “Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah pada setiap manusia di bulan Ramadlan”.

Dalam hadits lain juga dijelaskan berkenaan mengenai zakat fitrah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, disebutkan bahwasanya:

“Dari Ibnu Umar ra bahwasannya, Rosulullah SAW telah mewajibkan orang yang merdeka atau budak untuk zakat fitrah dengan ketentuan sebanyak sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Rosulullah SAW mewajibkan setiap orang untuk membayar zakat fitrah, baik itu anak kecil hingga orang tua.

Baik itu perempuan atau laki-laki muslim. Rosulullah SAW memerintahkan untuk pelaksanaan zakat sebelum sholat hari raya Idul Fitri”. Bisa kita ketahui dari kedua hadits tersebut bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib. Orang-orang yang diwajibkan untuk membayar zakat ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat tersebut seperti beragama Islam, dilakukan saat terbenamnya matahari saat akhir puasa Ramadhan serta memiliki kelebihan makanan pokok untuknya serta keluarganya atau siapapun yang menjadi tanggungannya di hari tersebut. Jika seseorang sudah memenuhi syarat tersebut, maka wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang yang sudah memenuhi syarat, sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang ada. Penting untuk diketahui batas akhir pelaksanaan zakat fitrah yaitu sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri.

Jika zakat fitrah dilakukan setelah sholat idul fitri, maka hal tersebut dianggap sebagai shodaqoh. Karena pembayaran setelah hari raya idul fitri merupakan perbuatan haram dan siapa yang melakukannya maka akan mendapatkan dosa.

Seperti halnya jika orang baligh meninggalkan sholat tanpa alasan, tentu saja akan mendapatkan dosa besar. Menurut Ibnu Ruslan, hukumnya haram jika mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga lewat hari raya Idul Fitri.

Sesuai dengan kesepakatan para ulama, orang yang membayar zakat fitrah lewat hari raya Idul Fitri tidak diperbolehkan, karena hukumnya haram, sehingga bisa mendapatkan dosa. Seperti halnya meninggalkan sholat wajib hingga lewat waktunya, sehingga mendapatkan dosa besar.

Dikatakan dosa jika melaksanakan zakat fitrah lewat hari raya Idul Fitri ini perlu kita pahami dalam konteks jika tidak ada alasan yang syar’i. Jika terlewat dalam membayar zakat fitrah dikarenakan adanya alasan yang syar’i, maka orang tersebut wajib untuk  mengqadlanya dengan segera. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam kitab fiqh terutama dalam madzhab Syafi’i. 

“Mengakhirkan zakat fitrah hingga melewati hari raya Idul Fitri tidak dibolehkan dan hukumnya haram, jika seseorang itu mengakhirkannya maka dia akan berdosa dan wajib untuk mengqodla”. 

Selain itu, ada juga keterangan lain yang berhubungan dengan hal ini:

“Bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga lewat hari raya Idul Fitri, maka diwajibkan untuk mengqadla dengan segera kesalahannya tersebut. Jika saja kesalahan tersebut dilakukan bukan karena keinginannya, maka maka dia tidak harus mengqadlanya dengan segera”.

Keutamaan Zakat Fitrah

Keutamaan Zakat Fitrah
jatim.tribunnews.com

Setelah mengetahui doa zakat fitrah, tata cara pelaksanaan, waktu dianjurkan membayar zakat, orang yang wajib membayar zakat serta orang yang berhak menerima zakat. Terlepas dari itu, kita juga perlu mengetahui keutamaan dari zakat fitrah. Bagi orang yang menjalankan zakat fitrah, ada banyak keutamaan yang bisa didapatkan.

Selain mendapatkan pahala yang besar, orang yang berzakat fitrah juga dijanjikan surga oleh Allah SWT. Bagi siapa saja yang tidak lupa dengan zakatnya, maka pintu surga akan selalu dibuka. Selain kedua keutamaan tersebut, ada juga keutamaan lain yang bisa didapatkan.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, bahwasanya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap orang muslim. Karena zakat fitrah ini sebagai pembersih dari perkataan serta perbuatan keji selama berpuasa.

Selain itu, keutamaan zakat fitrah ini yaitu sebagai bekal makan bagi orang miskin untuk merayakan hari raya Idul Fitri”. Jika disimpulkan dari hadits tersebut bahwasannya keutamaan orang yang melaksanakan zakat fitrah yaitu bisa membersihkan diri perbuatan keji orang yang berpuasa.

Keutamaan lain dari zakat fitrah yaitu menjadi penyempurna puasa, jika di ibaratkan sujud sahwi sebagai penyempurna sholat.

Tentu saja keutamaan ini sangat dibutuhkan manusia. Karena meskipun berpuasa, setiap orang pastinya masih melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariat. Sehingga dengan berzakat fitrah ini bisa menjadi pembersih dosa kita selama berpuasa, dengan kata lain puasa ini bisa menjadi penyempurna terhadap apa yang masih kurang. 

Imam Waki’ Ibnu Al Jarrah rahimahullahu ta’ala berkata:

”Zakat fitrah yang dilakukan pada bulan Ramadhan ini di ibaratkan seperti sujud sahwi yang dilakukan pada sholat wajib sebagai pengganti kekurangan dalam sholat”.

Bagi orang yang berpuasa bisa mendapatkan keutamaan zakat fitrah tersebut. Zakat fitrah ini juga berdampak pada kemaslahatan umat, karena orang yang menerimanya akan sangat terbantu. Di ibaratkan zakat fitrah ini yaitu menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama.

Dengan kata lain, seorang muslim yang tidak membayar zakat, itu tandanya tidak peduli terhadap saudara sesama muslim. Padahal dalam Islam membantu sesama memang harus untuk dilakukan.  Ada keutamaan lain yang bisa didapatkan orang yang membayar zakat yaitu bisa mewujudkan kebahagiaan secara merata pada kaum muslimin di hari raya Idul Fitri. 

Hari raya Idul Fitri merupakan hari kemenangan bagi setiap muslim. Sehingga bagi kaum muslim yang sudah berhasil mengerjakan puasa satu bulan penuh, tibalah kemenangan dan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Namun, kemungkinan kebahagiaan tersebut tidak mudah didapatkan oleh orang yang kurang mampu seperti faqir dan miskin.

Hal ini dikarenakan mereka memiliki kekurangan harga. Maka dari itu, dengan adanya zakat fitrah ini setidaknya bisa meringankan beban mereka dan tetap bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan bahagia tanpa harus memikirkan harus makan apa hari itu. 

Baca Juga Biografi Sunan Kudus

Itulah ulasan lengkap mengenai doa zakat fitrah, keutamaan zakat fitrah, tata cara melakukan, orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, keutamaan zakat fitrah dan lain sebagainya. Dengan adanya ulasan ini diharapkan bisa menambah wawasan kita dalam menjalankan zakat fitrah.  

Satu pemikiran pada “Doa Zakat Fitrah: Tata Cara, Hukum serta Keutamaannya”

Tinggalkan komentar